Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13 Tahun 2024 tentang RSUD Prambanan, mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan rencana kerja RSUD Prambanan;
  2. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  3. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit;
  4. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan yang paripurna;
  5. peyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia kesehatan melalui pelayanan pendidikan dan pelatihan teknis sumber daya manusia kesehatan serta fasilitasi penelitian;
  6. evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
  7. pelaksanaan kesekretariatan rumah sakit; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.