Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.4 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Prambanan pada Dinas Kesehatan, RSUD Prambanan mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan, dan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja RSUD Prambanan;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit;
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan yang paripurna;
- evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
- pelaksanaan kesekretariatan rumah sakit; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar Terbaru