Implementasi Whistleblowing System

Whistleblowing adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan melawan hukum, tindakan fraud, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan Perseroan maupun pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan (stakeholders), yang dilakukan oleh karyawan/ti atau manajemen RSUD Prambanan. RSUD Prambanan telah mengimplementasikan wilayah bebas korupsi (WBK) sehingga apabila terjadi pelanggaran, dapat di laporkan ke RSUD Prambanan atau melalui pengaduan Sleman.

Whistleblower adalah pihak yang melakukan whistleblowing.

Berikut LINK PENGADUAN WHISTLEBLOWER SYSTEM

https://inspektorat.slemankab.go.id/whistleblowersystem/

KRITERIA PENGADUAN

  1. Tindakan/Perbuatan fraud
  2. Perbuatan/praktek gratifikasi
  3. Kesalahan operasional yang signifikan
  4. Pelanggaran atas kode etik
  5. Benturan kepentingan (conflict of interest) terkait dengan tindakan menyalahgunakan nama, fasilitas aset, atau hubungan baik Perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun termasuk penerimaan uang, barang dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu tanpa seijin dari kepala terkait dan/atau bertentangan dengan Kebijakan Perseroan