Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dituangkan pada Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2021, dimana rumah sakit pemerintah diwajibkan untuk mengalokasikan 60% tempat tidurnya untuk hal tersebut. Saat ini RSUD Prambanan menjadi salah satu Rumah Sakit di DIY yang telah menyelesaikan pembangunan gedung barunya untuk menerapkan ruang rawat inap KRIS. Gedung tersebut diresmikan bertepatan dengan puncak acara HUt 14, Maret lalu. Gedung tersebut sudah dapat dioperasikan dan difungsikan sebagai mana mestinya, tutur Hardiyanta, Kasi Sarana Rumah Sakit. Terdiri dari 2 ruang yaitu ruang Sambisari 1 dan ruang Sambisari 2 dan kapasitas tempat tidur pada kedua ruang tersebut berjumlah 42 ia yakin dapat mengakomdir kebutuhan ruang arwat inap. Hal ini sejalan dengan visi RSUD Prambanan yaitu menjadi Rumah Sakit Pilihan Pertama dan utama Masyarakat dalam Mendapatkan pelayanan Kesehatan. ” Saat ini kami terus melanjutkan pembangunan ruang rawat inap kami, selanjutnya akan dibangun gedung baru untuk mengakomodir ruang rawat inap untuk maternal/ kebidanan”, jelas Wisnu Murti Yani, direktur.
