Pemeriksaan kesehatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah rangkaian pemeriksaan yang bertujuan untuk memastikan calon PPPK memenuhi persyaratan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan ini biasanya meliputi tes jasmani, tes rohani (psikiatri), dan tes bebas narkoba. Hasil pemeriksaan ini menjadi salah satu syarat penerbitan Nomor Induk PPPK.
( 10/7) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KANWIL VII DIY berkolaborasi dengan RSUD Prambanan dalam emlaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi Calon PPPK. Kerjasama ini didsarkan pada kepercayaan masyarakat dan kompetensi RSUD Prambanan dalam memberikan layanan tersebut. Hal ini lah yang akhirnya mendasari terjalinnya kerjasama. Kegiatan ini dilakukan diruang kelas gedung baru lantai 3 yang diikuti oleh 18 peserta dari KPPU. Pemeriksaan meliputi Kesehtaan Jasmani, Kesehtaan Rohani dan Bebas Narkoba 6 parameter. Kegiatan berjalan dengan lancar hiungga proses wawancara dengan dokter spesialis kesehatan jiwa kami, dr. Rina Sugiyanti,Sp.KJ.
“ pelayanan diberikan secara komprehensif dan cepat. Semoga layanan seperti ini dapat diakses dan makin banyak masyarakat yang tau. Karena prosesnya sangat mudah dan petugas sangat membantu.” Tutur salah satu peserta, Septiana.
