Darurat Sampah di Yogyakarta

Persoalan sampah di Indonesia menjadi tantangan yang berat di masa depan mengingat terbatasnya jumlah TPA. Penuhnya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah daerah menjadi penanda bahwa pengelolaan sampah di Indonesia berada dalam titik kritis. Data timbulan sampah yang tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada periode 2019-2022. Pada tahun 2019, timbulan sampah mencapai 29,3 juta ton dengan rata-rata produksi harian sebesar 80.210 ton. Pada tahun 2022, jumlah produksi sampah melonjak menjadi 33,9 juta ton setahun dengan timbulan sampah harian rata-rata 92.960 ton. Berdasarkan data KLHK tahun 2022, komposisi sampah terbesar bersumber dari rumah tangga, yakni mencapai 35,42 persen, dan sebesar 60% sampah yang terbuang ke TPA adalah sampah organik. Rumah sakit memiliki potensi besar dalam menghasilkan sampah. Menurut World Health Organization, komposisi limbah rumah sakit terdiri dari limbah berbahaya sebesar 15% dan 85% limbah tidak berbahaya. Sebanyak 25% limbah yang tidak berbahaya berasal dari sampah makanan.

Yogyakarta merupakan sebuah kota budaya yang kaya akan sejarah dan tradisi, kini dihadapkan pada krisis yang mengancam keindahannya yaitu darurat sampah. Masalah ini telah menjadi sorotan utama, menciptakan tantangan besar bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakatnya. Kota Yogyakarta menghadapi tantangan serius dengan kondisi darurat sampah yang semakin memburuk. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan masalah pengelolaan sampah, tetapi juga memerlukan perhatian mendalam dari pemerintah dan masyarakat setempat.

Terjadinya kelebihan kapasitas/overload di TPA Piyungan Yogyakarta menyebabkan keluarnya Surat Edaran  dari DLHK DIY No. 658/09735 tentang Libur Pelayanan Sampah, TPA Piyungan menutup pelayanan sementara mulai tanggal 18-20 Maret 2022, kemudian keluar SE No. 035 Tahun 2023 tentang Penutupan Pelayanan TPA Regional Piyungan mulai 23 Juli – 5 September 2023. Dengan penutupan TPA piyungan ini menyebabkan penumpukan sampah di Dimana-mana termasuk di RSUD Prambanan sehingga menyebabkan bau dan pencemaran lingkungan.  Upaya pemerintah Kabupaten Sleman menindaklanjuti SE tersebut mengeluarkan SE No. 030 Tahun 2022 Tentang Gerakan Pilah Sampah dari Rumah ke semua Instansi SKPD dan seluruh masyarakat di Kabupaten Sleman.

Terjadinya darurat sampah saat ini seharusnya bisa mengubah mindset masyarakat dan pemerintah bahwa sampah itu sebaiknya diolah bukan di buang. Sehingga TPA yang merupakan akronim dari Tempat Pembuangan air diubah menjadi TPST yaitu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Upaya ini harus didukung dengan pemilahan sampah dari sumbernya yang merupakan kunci untuk pengolahan sampah ke tahap berikutnya. Apabila sampah sudah dipilah dari sumbernya akan mempermudah untuk pengolahan selanjutnya.

Dalam menghadapi darurat sampah di Yogyakarta, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci. Melalui langkah-langkah konkret, seperti kampanye penyuluhan, peningkatan infrastruktur, dan kerjasama lintas sektor, diharapkan dapat membawa perubahan positif dan mengarahkan Yogyakarta menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.

( Dwi Nartani)