Semakin Berkembang, Wujud Komitmen RSUD Prambanan Optimalisasi Layanan

Standar KRIS adalah standar kelas rawat inap yang merupakan sistem baru dari BPJS Kesehatan. Standar Kelas ini mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Januari 2023 .Hal Ini merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Kelas Standar BPJS dalam praktiknya melebur layanan perawatan kelas 1, 2, 3 menjadi satu yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Berdasarkan aturan tersebut, saat ini RSUD Prambanan sedang berupaya untuk mengembangkan layanan dan sarana prasarana Rumah Sakit. Jumat (21/7) RSUD Prambanan melakukan penandatanganan perjanjian kontrak pekerjaan konstruksi bangunan gedung rawat inap. Kegiatan ini didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dan bekerjasama dengan pihak ke tiga. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Shinta RSUD Prambanan. Upaya ini dilakukan untuk kenyamanan pasien dalam mendapatkan pelayanan. “ Rencana pembangunan akan dimulai pada tanggal 21 Juli 2023. Harapan kami nantinya, pembangunan berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat besar bagi civitas hospitalia dan pengguna layanan” tutur Hardianta, Kasi Sarana Rumah Sakit.